PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK SD SMP SMA SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Berdasar pada pasal 4 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Persyaratan calon peserta didik baru
Pada TK adalah
Telah berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; serta berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan calon siswa kelas 1 SD, dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menegaskan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa:
Calon peserta didik baru kelas 7 adalah telah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; serta telah memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK, ditegaskan Pasal 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa calon siswa baru kelas 10 SMA atau SMK adalah
1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2020/2021 dapat di download DI SINI