Larangan Memakai Sutera, Dan Minum Dari Bejana Emas Dan Perak

عن حُذَيفَةَ رضي الله عنه قَالَ: إنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم نهانا عنِ الحَريِرِ وَالدِّيبَاجِ وَالشُّرْبِ في آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وقالَ: هُنَّ لَهُمْ في الدُّنْيَا، وَهِيَ لَكُمْ فِي الآخِرَةِ. متفق عَلَيْهِ.

Artinya.
Dari Hudzaefah RA ia berkata Sesungguhnya Nabi Shollahu alaihi wassalam melarang kami memakai pakaian dari sutra lembut dan kasar dan minum pada wadah emas dan perak Beliau berkata Semuanya itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat.

HR Muttafaq Alaihi
Riyadusholihin hadits ke 1796

Penjelasan
Khusus bagi kaum pria dilarang memakai pakaian yang terbuat dari sutra asli untuk baju, sorban, gamis, celana, peci dan lain sebagainya, kecuali ada semacam campuran seperti campur dengan katun yang sutranya dibawah 50%
Demikian secara umum untuk setiap muslim dilarang makan minum di wadah yang terbuat dari emas atau perak.

Kemudian Nabi kita melanjutkan perkataannya bahwa sutra, emas dan perak buat mereka maksudnya orang kafir di dunia dan kalian kaum muslimin kelak di akhirat ya’ni di surganya Allah, kita akan diberikan kebebasan dan kepuasan serta kenikmatan surga yang tak ada bandingannya dengan kenikmatan dunia

Oleh: Drs. K.H. Arif Rahman Hakim, MA
(Ketua Umum Yayasan Al Hidayah Rawadenok Depok)
(ketua MUI Kec. Pancoran Mas Kota Depok)