Larangan Duduk Di Atas Makam / Kuburan
عن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. رواه مسلم
Artinya.
Dari Abi Hurairoh RA ia berkata Rasulullah shollahu alaihi wassalam bersabda seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan.
HR Muslim.
Riyadusholihin hadis ke 1766.
Penjelasan.
Hadis ini menunjukan keharaman dan larangan duduk di atas kuburan manusia, termasuk diharamkan duduk di atas nisannya dan berjalan di atasnya, menginjaknya karena tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak menghormati kepada si mayit dan sikap tidak sopan santun kepada sesama manusia walaupun kepada si mayit
Oleh: Drs. K.H. Arif Rahman Hakim, MA
(Ketua Umum Yayasan Al Hidayah Rawadenok Depok)