Hukum Tato dalam Islam
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ والمُسْتَوشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، والمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَةٌ في ذَلِكَ فَقَالَ: وَمَا لِي لا ألْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ؟ قالَ اللهُ تعالى: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر: 7]. متفق عليه.
Artinya.
Dari Ibnu Mas’ud RA ia berkata: Allah mengutuk yang memasang tato dan yang memasangkannya, dan yang mengerok bulu alis mengesek gigi untuk supaya bagus yang merubah ciptaan Allah. Maka berkata seorang perempuan kepada Ibnu Mas’ud RA, apa gunanya bagiku tidak mengutuk orang yang telah dikutuk oleh Rasulullah shallahu a’laihi wassalam? Sedangkan Allah berfiman dalam surat Al-Hasyru ayat 7 artinya. Apapun yang telah disampaikan kepada kalian oleh seorang Rosul maka ambillah, dan apapun yang yang dilarang untuk kalian maka jauhilah.
HR Muttafaq a’laihi.
Riyadusholihin hadis ke 1645.
Penjelasan.
- Ada beberapa kelompok manusia yang mendapatkan kutukan Allah Ta’ala didalam hadis ini,
- Al-Wasyimat dan Al-Mutawasyimat ya’ni orang dipasangi tato dan yang memasangkannya termasuk didalamnya orang yang memasang tahi lalat
- Al-Mutanamishot yang mengerok bulu alis lalu diganti dengan alis palsu.
- Al-Mutafalijat orang menggesek mengkikir giginya agar nampak cantik.
- Al-Mughoyyirot yang merubah penciptaan Allah pada badan agar lebih cantik termasuk di dalamnya yang operasi kulit muka dan hidung.
- Kecantikan dan keelokan sesungguhnya bukan pada penampilan badan pakaian dan materi lainnya, tapi terdapat pada iman taqwa dan kemuliaan akhlak, karena kecantikan materi berlaku sangat singkat dan terpengaruh oleh situasi dan kondisi
Oleh: Drs. K.H. Arif Rahman Hakim, MA
(Ketua Umum Yayasan Al Hidayah Rawadenok Depok)