Hukum Orang Laki-laki Memakai Pakaian Perempuan dan Orang Perempuan Memakai Pakaian Laki-laki

عن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: لَعَنَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ المَرْأَةِ، والمَرْأَةَ تَلْبِسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ. رواه أَبُو داود.

Artinya
Dari Abi Huraeroh RA ia berkata Rosululloh shollahu a’laihi wassalam mengutuk laki laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki laki.

HR Abu Daud.
Riyadusholihin hadis ke 1632.

Penjelasan
Di antara manusia yang mendapatkan laknat atau kutukan Rosululloh shollahu a’laihi wassalam, ya’ni laki laki yang suka sering dan senang memakai, menggunakan pakaian perempuan atau sebaliknya, perempuan yang suka sering dan senang memakai menggunakan pakaian laki laki, kenapa? Karena ini termasuk tidak mensyukuri keadaan dan suka merubah taqdir atau tidak menerima taqdir

Maka hendaklah laki-laki hidup dan berperilaku sebagai laki laki dan perempuan sebagai perempuan.

Oleh: Drs. K.H. Arif Rahman Hakim, MA
(Ketua Umum Yayasan Al Hidayah Rawadenok Depok)