Hukum Menyambung Rambut
عن أسماءَ رضي الله عنها: أنَّ امْرَأَةً سَأَلَتِ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يا رسولَ اللهِ إنَّ ابْنَتِي أصَابَتْهَا الحَصْبَةُ، فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا، وإنّي زَوَّجْتُهَا، أفَأَصِلُ فِيهِ؟ فقالَ: لَعَنَ اللهُ الوَاصِلَةَ وَالمَوْصُولَةَ. متفق عليه
Artinya
Dari Siti Asma RA : Sesungguhnya seorang perempuan bertanya kepada Nabi Shollahu a’laihi wassalam maka ia berkata: Sesungguhnya anak perempuan aku terkena penyakit di kepala, maka rontoklah rambutnya dan sesungguhnya aku akan menikahkannya, Bagaimana jika sambung rambutnya? Nabi menjawab Alloh melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang memasangnya
HR Muttafaq a’laihi.
Riyadusholihin hadis ke 1642.
Penjelasan.
hukum dalam hadits tersebut adalah haramnya dan dikutuknya orang yang menyambung rambut dengan tujuan apapun termasuk di dalamnya jika perempuan akan naik pelaminan pada acara walimatul’arusy karena bagi wanita wajib menutup kepalanya
Pada dasarnya merubah jasad dan badan kita yang di luar dari takdir yang sudah Alloh tetapkan bagi kita itu hukumnya haram dan dikutuk, berbeda dengan kita memperindah penampilan yang sewajarnya seperti memakai baju bagus dan bersih ditambah dengan minyak rambut dan minyak pakaian dan badan dengan tetap menjaga norma norma Agama dan lurusnya niat
Oleh: Drs. K.H. Arif Rahman Hakim, MA
(Ketua Umum Yayasan Al Hidayah Rawadenok Depok)